Immovesting – Komite Perbankan Senat Amerika Serikat telah menyetujui rancangan undang-undang bipartisan terkait stablecoin yang dikenal sebagai Undang-Undang GENIUS. (Pemandu dan Pembentukan Inovasi Nasional untuk Stablecoin AS). RUU ini bertujuan untuk memberikan regulasi federal pertama bagi stablecoin dalam rangka menciptakan regulasi stablecoin yang lebih jelas dan terstruktur. Yang merupakan aset digital yang nilainya dipatok pada aset stabil seperti dolar AS atau emas. Dengan industri stablecoin yang telah mencapai nilai pasar sebesar 228 miliar dolar AS. Regulasi ini dianggap sebagai langkah besar dalam memberikan kepastian hukum bagi sektor tersebut.
CEO Circle, Jeremy Allaire, menyambut baik pengesahan RUU ini dan menganggapnya sebagai langkah maju dalam meningkatkan daya saing dolar AS di kancah global. Menurutnya, kejelasan regulasi untuk stablecoin akan membantu memperkuat peran dolar AS dalam sistem keuangan digital. Ia menilai bahwa undang-undang ini dapat mendorong inovasi serta mempercepat adopsi stablecoin dalam transaksi keuangan yang lebih luas.
Namun, RUU ini juga menuai kritik dari berbagai pihak, terutama kelompok pengawas dan pakar kebijakan keuangan. Mereka mengkhawatirkan bahwa regulasi ini dapat membuka celah bagi penyalahgunaan aset kripto. Bartlett Naylor, advokat kebijakan keuangan dari organisasi Public Citizen, menyoroti risiko yang ditimbulkan jika RUU ini disahkan. Ia berpendapat bahwa manipulasi harga, kegagalan mata uang, serta penggunaan kripto dalam aktivitas keuangan ilegal dapat meningkat akibat lemahnya pengawasan dalam undang-undang tersebut.
Selain itu, terdapat kekhawatiran bahwa RUU ini dapat memberikan keuntungan besar bagi perusahaan-perusahaan raksasa seperti Amazon, Walmart, Meta, dan X untuk masuk ke sektor perbankan. Kelompok pengawas menilai bahwa undang-undang ini tidak memiliki ketentuan yang membatasi perusahaan non-keuangan dalam mengoperasikan layanan perbankan. Bartlett Naylor menegaskan bahwa Undang-Undang GENIUS membuka peluang bagi perusahaan besar untuk terlibat dalam industri keuangan tanpa adanya regulasi yang jelas dalam Banking Holding Company Act.
Baca Juga : Tren Investasi Emas Meningkat di Indonesia
Senator Massachusetts, Elizabeth Warren, juga menyampaikan kritiknya terhadap potensi dampak undang-undang ini terhadap stabilitas keuangan. Ia menyoroti kemungkinan dominasi oleh individu atau perusahaan tertentu dalam sektor stablecoin. Menurutnya, RUU ini dapat memungkinkan Elon Musk untuk meluncurkan stablecoin miliknya sendiri, yang dikenal sebagai X Money, tanpa adanya perlindungan yang memadai bagi konsumen serta sistem keuangan secara keseluruhan. Warren menekankan bahwa tanpa pagar pembatas yang kuat, regulasi ini dapat membawa risiko bagi keamanan nasional dan stabilitas ekonomi.
Di sisi lain, beberapa pihak menilai bahwa pengesahan RUU ini merupakan langkah positif dalam perkembangan industri pembayaran digital. Peter Marton, mantan Wakil Kepala Pengawas Mata Uang Virtual di Departemen Layanan Keuangan New York, menyatakan bahwa stablecoin telah berkembang dari sekadar eksperimen menjadi komponen utama dalam sistem pembayaran modern. Ia berpendapat bahwa regulasi ini dapat memberikan kepastian bagi institusi keuangan untuk mengadopsi stablecoin dalam berbagai transaksi.
Marton juga memperkirakan bahwa dalam waktu dekat, semakin banyak bank yang akan mengembangkan strategi berbasis stablecoin sebagai bagian dari layanan keuangan mereka. Dengan adanya regulasi yang lebih jelas, bank dapat lebih percaya diri dalam mengintegrasikan stablecoin ke dalam sistem pembayaran mereka. Hal ini berpotensi meningkatkan efisiensi transaksi serta mempercepat pertumbuhan industri keuangan digital secara keseluruhan.
Meskipun masih terdapat perdebatan mengenai dampak dari Undang-Undang GENIUS, regulasi ini tetap menjadi sorotan utama dalam perkembangan industri stablecoin di Amerika Serikat. Bagi pendukungnya, regulasi ini merupakan langkah besar dalam memberikan kejelasan hukum serta memperkuat posisi dolar AS dalam ekosistem digital. Sementara itu, bagi para kritikus, masih diperlukan pengawasan yang lebih ketat untuk mencegah potensi penyalahgunaan serta dominasi perusahaan besar dalam sektor keuangan berbasis stablecoin.
Keputusan akhir mengenai RUU ini masih akan melalui berbagai tahapan sebelum akhirnya diimplementasikan. Dengan semakin berkembangnya industri stablecoin, perdebatan mengenai manfaat serta risikonya diperkirakan akan terus berlanjut dalam waktu dekat. Regulasi yang efektif diharapkan dapat menciptakan keseimbangan antara inovasi keuangan dan perlindungan terhadap konsumen serta sistem keuangan secara keseluruhan.
Simak Juga : Tips Puasa Aman bagi Penderita Risiko Masalah Ginjal